
RealNews.co.id-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan identitas pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat pada Rabu, 7 Desember 2022 pagi bernama Agus Sujatno alias Abu Muslim.
“Hasil sidik jari dan face recognition identik menyebutkan identitas pelaku Agus Sujatno,” ungkap Kapolri.
Diketahui, Agus adalah mantan narapidana kasus teroris. Ia pernah ditahan di Lapas Kelas II A Pasir Putih Nusakambangan selama empat tahun terkait kasus terorisme dan dibebaskan pada Maret 2021 lalu.
Kapolri mengatakan, Agus juga teridentifikasi masuk dalam jaringan JAD Bandung, Jawa Barat.
Lebih lanjut, Kapolri menyebutkan di TKP ditemukan belasan kertas bertuliskan protes terkait rancangan KUHP yang baru saja disahkan.
“Yang mana di dalamnya terkait masalah zinah dan sebagainya. Dan tentunya semua kita dalami,” jelas Kapolri.
Kapolri pun memastikan, pihaknya sedang bekerja untuk mengusut tuntas kasus ini.
“Tim saat ini sedang bekerja untuk menuntaskan kasus ini,” ujar Kapolri.
Kembali dalam penegasannya,Kapolri menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk mengusut tuntas peristiwa bom bunuh diri yang terjadi di Polsek Astana Anyar.
“Tentunya ini semua akan didalami. Sehingga kita minta kepada seluruh rekan-rekan, untuk bisa membantu kami dan tim agar bisa menuntaskan kejadian secara maksimal. Seluruh tim dan satgas sudah diperintahkan untuk bergerak,” jelas Kapolri.
Menurut Kapolri hingga saat ini ada 11 orang menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Terdiri dari sembilan anggota kepolisian dan satu masyarakat yang mengalami luka-luka serta satu personel polisi meninggal dunia.
Pada kesempatan yang sama, Kapolri mengatakan bahwa terduga pelaku bom bunuh diri tersebut juga terafiliasi dengan jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Bandung, Jawa Barat.
Kapolri juga menyampaikan hasil penyelidikan sementara ditemukan adanya barang bukti bertuliskan penolakan terhadap pengesahan KUHP baru yang ditemukan dari barang bukti terduga pelaku.
“Kemudian di TKP kita temukan ada belasan lembar kertas yang bertuliskan protes atau penolakan terhadap rancangan KUHP yang baru saja disahkan dimana didalamnya membahas masalah zinah dan sebagainya,” tutup Kapolri.(*)









