
RealNews.co.id-Gagasan utama pendataan pemilih untuk Pemilu Tahun 2024, yakni proses pendataan TPS di lokasi khusus yang dilakukan sejak awal proses pemutakhirkan data. Hal ini berbeda dengan pemilu sebelumnya yang proses pemutakhirannya dilakukan setelah menetapkan atau hampir menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Hal tersebut disampaikan Anggota KPU Betty Epsilon Idroos saat memberi pengarahan pada Rapat Koordinasi Pemetaan TPS Khusus dan Persiapan Pemutakhiran Daerah Perbatasan di Provinsi Kalimantan Barat, di Pontianak, Kamis (17/11/2022).
Betty menyampaikan, dalam proses pendataan pemilih di TPS lokasi khusus dilakukan sejak awal melakukan pemutakhiran data, dengan proses dan petugas yang berbeda dari pemutakhiran yang bersifat reguler.
“Reguler jalan sendiri, petugas coklit dia punya jalurnya sendiri punya DP4. Tapi nanti di lokasi khusus tidak boleh petugas coklit, tetapi tanggung jawabnya adalah KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh PPS dan KPPS,” kata Betty.
Dalam proses pemutakhiran di lokasi khusus, alat bantunya adalah petugas mencari sendiri, pada tahap itu dipastikan telah mendapat informasi dari pejabat yang berwenang di lokasi khusus tersebut.
Selanjutnya Betty menjelaskan prinsip pemutakhiran data yang dilakukan dasarnya adalah de jure (berdasarkan hukum) dan tidak lagi membuka peluang untuk memutakhirkan data pemilih secara de facto (berdasarkan fakta).
“Maksud de jure adalah kita memutakhirkan data pemilih sesuai dengan alamat tertera di KTP elektroniknya, walaupun dia tak tinggal sesuai dengan alamat di KTP elektroniknya,” tegas Betty
Jadi yang didapatkan secara reguler itu sesuai dengan alamat yang tertera pda e-KTP, kecuali untuk TPS lokasi khusus, karena tidak memungkinkan mereka tinggal di alamat seperti di lapas rutan, perkebunan sawit, dan wilayah perbatasan.
Prinsip kedua dalam pemutakhiran data pemilih ini adalah satu orang hanya terdaftar satu kali saja dalam daftar Pemilih, baik di dalam maupun di luar negeri.
Betty juga menyampaikan terkait tiga gagasan utama dalam pemutakhiran data pemilih, yakni TPS di lokasi khusus, penggabungan pendataan pemilih dalam negeri dan luar negeri, dan target di 2024 data luar negeri dalam Sidalih telah terdata.
Setelah data disandingkan, kemudian akan dipetakan TPS reguler maupun TPS khusus dengan maksimum 300 orang. (humas kpu)









