Pembanguan Gereja Batak Karo Protestan Sangatta Wujud Toleransi di Kutim

RealNews.co.id,SANGATTA-Pemkab Kutai Timur (Kutim), terus mendorong pembangunan daerah termasuk program keumatan yang komprehensif. Mulai dari bantuan mobil ambulance hingga pembangunan rumah ibadah.
Program keumatan itu menjadi bukti Bupati Ardiansyah Sulaiman sebagai kepala daerah yang religius. Pun menjunjung sikap toleransi serta mengayomi semua umat beragama.
Betapa tidak!. Kepedulian Bupati Ardiansyah Sulaiman bukan hanya bagi umat muslim, tapi juga umat agama lain, dimana programnya juga melingkup umat non-muslim. Seperti bantuan mobil ambulance, membenahi dan membangun rumah ibadah serta memastikan pendirian rumah ibadah tidak dihalangi asalkan sesuai aturan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kutim Muhammad Muhir saat meninjau langsung pembangunan Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) di Jalan Poros Kabo Jaya, Kecamatan Sangatta Utara mengatakan, jika pemerintah Kabupaten Kutim dalam hal ini Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman sangat mendukung penuh setiap pembangunan rumah ibadah di Kutim, termaksud pembangunan Gereja GBKP.
Muhir mengapresiasi pembangunan gereja tersebut yang tengah berjalan. “Pembangunan GBKP ini sudah berjalan dengan baik. Kami berharap pembangunannya dapat selesai tepat waktu,” kata Muhir didampingi kontraktor dan pengurus gereja GBKP, Senin (19/12/2023).
Muhir menambahkan, Bupati dalam hal bantuan untuk umat beragama tidak pilih pandang, selagi legalitasnya terpenuhi secara aturan yang berlaku.
Sementara itu, pendeta Gereja GBKP Cl. Pdt. Roy Prananta Purba, S. Th menyampaikan terima kasih atas dukungan pemerintah daerah terhadap pembangunan GBKP. Ia mengatakan, pembangunan gereja ini merupakan wujud toleransi beragama di Kutim.
“Kami sangat berterima kasih kepada pemerintah daerah yang telah membantu pembangunan gereja kami. Ini merupakan wujud toleransi beragama yang ada di Kutim,” tuturnya
Diketahui, Pembangunan GBKP di Jalan Poros Kabo Jaya ini, senilai Rp 821 Juta yang bersumber dari APBD Kutim selama 90 hari kerja dan atas instruksi Bupati Kutim Drs.H.Ardiansyah Sulaiman,M.Si akan dilanjut ke tahap ke -2.(*).