Perda HIV-AIDS Kutim Jadi Jaminan Politis Kesediaan Anggaran

SANGATTA,deltamahakam.co.id-Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Abdi Firdaus mengungkapkan, Perda tentang Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immunodeficiency Syndrome (HIV-AIDS) yang tengah digodok, dapat menjadi payung hukum dan jaminan politis untuk kesediaan anggaran, sehingga penanganan penanggulangan HIV/AIDS dapat dilakukan dengan baik.
“Dengan disahkannya Perda ini, Kutim memiliki payung hukum untuk menganggarkan pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS,” ujar ucap AFI – sapaan akrab Abdi Firdaus, Senin (06/11/2023).
Secara umum, Abdi Firdaus mendukung pembentukan Perda tersebut. Ia menilai, penyebaran HIV-AIDS sangat penting untuk tetap diantisipasi.
Sebab, kata dia, berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutim, masih ada sejumlah kasus penyakit HIV/AIDS ini di Kutim.
“Kami dengan sigap memberikan masukan kepada pemerintah dengan membuat Perda ini, untuk penanggulangan HIV/AIDS di Kutim,” ucap AFI.
AFI juga mengungkapkan tujuan utama dibuatnya Perda HIV/ AIDS ini, untuk mencegah dan menanggulangi penyakit HIV/ AIDS, agar tidak merambah secara luas di Kutim.
“Kami di DPRD Kutim, tentunya mendorong agar Perda HIV/ AIDS dapat segera disahkan, sehingga penanganan penyakit ini, dapat segera dilakukan,” ungkapnya.
Selain itu, AFI juga menjelaskan upaya ini butuh kerja sama yang kuat antara masyarakat dan pemerintah. Kesadaran akan bahayanya penyakit ini, menurutnya perlu benar-benar dipahami masyarakat.
“Itu semua tidak akan maksimal bila kesadaran masyarakat kita masih rendah tentang penyakit ini,” pungkasnya.(ADV/RN-5*).