DPRD Kutim Minta Pemkab Proaktif Urus Pengangkatan TK2D jadi PPPK

RealNews.co.id,SANGATTA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) meminta pemerintah daerah setempat proaktif mengurus pengangkatan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) menjadi ASN atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Ini menyusul disahkannya UU ASN 2023.
Anggota DPRD Kutim, Basti Sangga Langi menyatakan, DPRD Kutim mengapresiasi langka pemerintah ini karena dengan tenaga honorer akan membantu meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kutim. Menurutnya, UU ini memberikan peluang bagi Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) untuk jadi ASN atau PPPK.
“Pemkab Kutim harus cepat merespon, agar kuota yang diberikan oleh Pemerintah Pusat tidak habis,” ujar Basti, Senin (6/11/2023).
Dia menyebut, TK2D saat ini sekitar 5000 orang. Harusnya, dinas terkait segera memfollow up hal ini, agar TK2D semuanya bisa menjadi PPPK.
Basti mengungkapkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim, sebagai dinas yang menangani hal itu, lakukan upaya jemput bola dengan meminta Bupati atau Sekertaris Daerah (Sekda), untuk mengkoordinasikan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait jumlah TK2D yang ada di Kutim.
“Data TK2D Kutim yang hampir kurang lebih 5000 orang ini, serahkan BKPSDM Kutim kepada Menteri PANRB untuk di jadikan PPPK, supaya tidak ada lagi rekrutmen TK2D,” ujarnya.
Basti berharap, Pemda Kutim dan dinas terkait betul-betul memanfaatkan semaksimal mungkin hal ini, agar tidak ada lagi TK2D di Kutim.
“Kita harap ini segera diproses oleh Pemda dan dinas terkait, supaya semua TK2D kita bisa dijadikan PPPK,” pungkasnya.(ADV/RN-5*).