Polres Kutim Ungkap Kasus TPPO yang Mengarah ke Kegiatan Prostitusi

RealNews.co.id-Wanita yang kerap di sebut ” Mami AL” diamankan oleh Tim SatReskrim,lantaran diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),dan yang menjadi korban kelakuan bejatnya ialah seorang perempuan berinisial JN (21) ke pria hidung belang.
Dalam Konpers pengungkapan kasus yang di gelar di Mapolres Kutai Timur,Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic SIK.menjelaskan kepada awak media bahwa korban (JN) didapati disalah satu kamar hotel sedang melakukan hubungan layak nya suami istri tanpa ikatan yang sah.
Lanjut Kapolres menerangkan,modus operandi yang dilakukan pelaku dalam melaksanakan kejahatannya,si pelaku (AL) terlebih dahulu menawarkan korban (JN) kepada para pria hidung belang kenalannya.
” Pelaku melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan mencari dan menawarkan korban kepada pria hidung belang,untuk mendapatkan keuntungan “,ujar AKBP Eonni Bonic SIK. Jumat (16/6/2023).
Kasus ini terungkap di awali laporan dari masyarakat terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada Tim SatReskrim Polres Kutim,setelah dilakukan penelusuran diketahui hal tersebut berkaitan dengan kegiatan prostitusi pada sebuah Cafe BZ yang beralamat di Gg.H.Hamsah Jl.Yos Sudarso IV Desa Sangatta Utara Kab.Kutim.
Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Kutim,kedua pelaku prostitusi tersebut mengakui bahwasanya mereka telah melakukan kesepakatan transaksi open BO di Tempat Hiburan Malam (THM) Cafe BZ.
Dengan cara laki-laki sebagai pengguna jasa memesan ladies dengan membayar uang kepada pelaku (AL) sebesar Rp.1.400.000-, ,uang cash per-tiga jam sebesar Rp.300.000,- kemudian uang sebesar Rp.100.000,- sebagai keuntungan atas jasa “Mami AL”.
Pelaku sempat ingin melarikan diri dengan membawa pakaian ganti di dalam tas plastik merah.
Namun sekitar jam 07:00 Wita Tim berhasil mengamankan ” Mami AL” Di tempat persembunyiannya di Jln.Baiturahim RT.02 ,RW.00 Kel.Teluk Lingga Kec.Sangatta Utara Kab.kutim.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya,pelaku (AL) akan di jerat dengan pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang (TPPO).
“Ancaman Hukuman Pidana Penjara paling singkat 3 (Tiga) tahun dan paling lama 15 (Lima Belas) Tahun dan Pidana Denda paling sedikit Rp.120.000.000,- (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) Dan paling banyak Rp.600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah).” Pungkas Kapolres.(R2)









