Dikarenakan Pemerintah Tidak Mencatumkan Kegiatan Multi Years Contract (MYC) Disaat Sidang Paripurna,Proyek Pembangunan Jalan Tertunda Menunggu Wakil Rakyat Berkonsultasi

RealNews.co.id-Dengan kolektif kolegial DPRD Kutim bersama Pemkab Kutim,telah mengesahkan APBD Kutim 2023 sebesar 5,4 triliun dan telah ditanda tangani oleh Ketua DPRD Kutim atas dasar kesepakatan bersama.Jumlah yang mencapai 5,4 triliun tersebut diperoleh dari Paripurna pembahasan APBD 2023 yang awalnya nilainya 3,6 triliun,pemerintah mengajukan tambahan untuk kegiatan multiyears dengan nominal 735 miliar dengan tujuan percepatan pembangunan di daerah-daerah wilayah Kutai Timur.
“Tahapan pembahasan anggaran di Banggar telah disepakati, APBD untuk Kabupaten Kutai Timur di 2023 akan ada penambahan 1,7 triliun sehingga menjadi 5,4 triliun dan itu di forum karena hampir semua fraksi telah menyepakatinya,oleh sebab itu dinyatakan sudah kuorum,” terang Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan,SE.,M.Si,Selasa(22/11/2022).
Menurutnya,Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) dan Pemkab Kutai Timur (Kutim) sebenarnya ingin segera menuntaskan pembahasan APBD Kutim 2023 sesuai jadwal.Tetapi rangkaian pembahasan terkait anggaran tersebut belum mendapat persetujuan dari sebagian Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD.Penyebabnya dikarenakan pemerintah tidak mencatumkan kegiatan Multi Years Contract (MYC) disaat Sidang Paripurna, sehingga menyebabkan beberapa Anggota DPRD Kutim menjadi khawatir akan menimbulkan kesalahan sehingga berdampak pada konsekuensi hukum dikemudian hari.Meskipun
terkait penambahan 1,7 triliun usulan tambahan yang diajukan pemerintah, Bupati Kutim telah menyurati DPRD dengan mengajukan program kegiatan multiyears yang memerlukan anggaran berkisar 1,3 triliun.
“Jadi teman-teman tadi mengusulkan untuk konsultasi ke Kejari, Kejaksaan, atau ke KPK. Tadi disepakati ada teman-teman di DPRD yang mungkin berangkat untuk konsultasi ke KPK apakah ini bisa dilaksanakan atau tidak,” kata Arfan.
Terkait masalah tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kutim,dan Ia pada prinsipnya sangat mengapresiasi niat pemerintah daerah dalam hal melakukan percepatan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Kutai Timur.
“Yang pertama ingin saya sampaikan, saya atas nama pribadi menyampaikan permohonan maaf secara luas kepada masyarakat Kutim, karena sejujurnya kami di DPRD ini sudah ada kesepakatan dan jadwal pada Tanggal 24 itu kita akan Paripurna terkait APBD 2023,” ucap Arfan, SE, M.Si, Wakil Ketua II DPRD Kutim
Lanjut dikatakannya “Pemerintah daerah telah mengajukan usulan pembangunan cukup luar biasa, mudah-mudahan di akhir bulan ini, paling tidak tanggal 30 November ini APBD sudah disahkan. Apapun bentuknya sepakat atau tidak APBD harus disahkan,” katanya.
Dalam keterangannya,Arfan menjelaskan prihal skema pembayaran proyek MYC yang diajukan Bupati,yakni meliputi APBD 2023 murni, APBD-Perubahan 2023, dan APBD Murni 2024.
“Hanya saja agak alot pembahasan tadi, kita berharap bahwa tanggal 24 ini sudah sepakat. Ada teman DPRD yang agak ketakutan, kita apresiasi lah teman-teman DPRD ini karena pengajuan multiyears ini harus disepakati antara pemerintah” jelasnya.
Arfan berharap permasalahan yang ada menemui solusi dan kesepakatan terbaik antara legislatif dan eksekutif.Harapannya dari hasil konsultasi yang akan dilakukan nantinya dapat sejalan dengan apa yang dicanangkan oleh Pemkab Kutim,sehingga proyek pembangunan melalui skema kegiatan multiyears bisa terlaksana.Karena menurutnya,jikalau tidak terlaksana sangat disayangkan dan akan berdampak langsung pada masyarakat.(*)







