Fraksi AKB Dorong Pemkab Kutim Tingkatkan Sumber-Sumber PAD

RealNews.co.id,SANGATTA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) mendorong pemerintah daerah agar terus berupaya mencari potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Dorongan itu mengemuka dalam rapat Paripurna DPRD Kutim dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi atas Nota Penjelasan Kepala Daerah mengenai RAPERDA tentang APBD TA 2024 di Gedung DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Kamis (09/11/2023).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kutim Joni didamping Wakil Ketua I DPRD Kutim Mazar.
Dalam rapat paripurna itu, Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB) DPRD Kutim memandang masih banyak potensi peningkatan PAD yang belum dimanfaatkan dengan maksimal oleh pemerintah daerah.
Fraksi gabungan PAN, PKS dan Berkarya ini pun meminta pemerintah daerah dapat lebih inovatif dalam rangka meningkatkan PAD demi pembangunan daerah.
“Agar Kabupaten Kutim menjadi daerah otonom yang dapat melakukan pembiayaan pembangunan, kami meminta Pemkab untuk terus menggali sumber-sumber PAD secara maksimal sehingga memacu pertumbuhan Domestik Regional Bruto,” ujar Jimmi, juru bicara Fraksi AKB.
Jimmi juga menyampaikan Dasar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2024 serta KUA dan PPAS TA 2024 di perlukan dokumen pendukung berupa nota keuangan beserta lampirannya sebagai rangkaian proses pembahasan APBD sebagai wujud amanat rakyat dalam memberikan pelayanan umum dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Apresiasi juga disampaikan kepada Pemkab Kutim atas penambahan pendapatan daerah tahun 2024 yang meningkat 6,86% dari sebelumnya.
“Dengan bertambahnya pendapatan ini maka pemerintah daerah telah berhasil dalam menggali sumber sumber potensi pendapatan daerah yang selama ini belum tergali dengan baik,” sebutnya.
Fraksi AKB juga mengapresiasi terhadap penambahan pendapatan yang bersumber dari dana bagi hasil sawit yang merupakan sumber pendapatan baru bagi pemkab kutim sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Kami memandang pendapatan yang bersumber dari dana bagi hasil sawit ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya mengingat Kabupaten Kutim merupakan penghasil sawit dengan luas kurang lebih 800 ribu hektar di provinsi kaltim,” paparnya. (ADV/RN-5*).