Desa Sangkima 735 Bidang,Desa Suka Rahmat 854,Desa Martadinata 565 Bidang Total 1254 Sertifikat, Ardiansyah Sulaiman ; Alhamduillah Ada 3 Desa Menerima Sertifikat Hari Ini

RealNews.co.id-Penyerahan Sertifikat Tanah secara simbolis oleh Bupati Kutim Drs.H.Ardiansyah Sulaiman,M.Si dan disertai Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kementrian Agama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang di gelar di Ruang Tempudau Sekretariat Daerah. Kamis, (12/1/23).
Turut hadir mendampingi Bupati Kutim,Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Murad Abdullah, Ketua DPRD H. Joni, Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat Poniso Suryo Renggono, Kepala Kementerian Agama Mulyadi Mugeni, Camat Sangatta Selatan Vita Nurhasanah.
Selanjutnya Penyerahan sertifikasi diserahkan Bupati Ardiansyah Sulaiman kepada tiga orang, yang mewakili desa masing-masing,yakni perwakilan warga atas nama Suryadi dari Desa Sangkima, Abdul Jamil asal Desa Suka Rahmat, Sasmita bertempat tinggal di Desa Martadinata Kecamatan Teluk Pandan. Sementara Aset Tanah milik Persyarikatan Muhammadiyah diterima H. Sayuti.
Desa Sangkima 735 Bidang, Desa Suka Rahmat 854 serta Desa Martadinata 565 Bidang Kecamatan Teluk Pandan dengan total 2.154 Bidang termasuk Sertifikat Tanah Polri, Sertifikat Muhammadiyah dan Sertifikat Wakaf
Sementara hasil penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan mencapai 36 Miliar pada tahun 2022 ada kenaikan pendapatan daerah dua kali lipat dari tahun sebelumnya.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dalam kata sambutannya juga mengatakan ,bahwa program redistribusi tanah itu memang sudah sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat, termasuk dirinya.
“Alhamduillah ada tiga desa yang menerima sertifikat hari ini, akan ada 2.154 sertifikat. Ada hal yang menggembirakan insyaallah kita lagi menunggu Perda RT-RW yang merupakan tindak lanjut dari persetujuan perubahan RT-RW Kaltim dari Kementerian LHK,” ungkapnya.(*/R2)








