Kenapa GM ESD KPC (Kaltim Prima Coal) Harus Mundur & Masuk Dalam Pelaporan Penegak Hukum
KOALISI MASYARAKAT SIPIL KUTAI TIMUR

Realnews.co.id, Kutai Timur – Tingginya desakan gambungan ormas, LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kutai Timur atas penunaian realisasi komitmen KPC saat perpanjangan IUPK KPC 2021 mendesak agar GM ESD KPC mundur dan proses hukum wajib dilaksanakan untuk menyelematakan dugaan kerugian pemasukan negara. Berikut pernyataan dari Koalisasi Masyarakat Sipil Kutai Timur.
Komitmen perpanjangan IUPK 2021 tidak ada yang terlaksana hanya sebatas rapat – rapat.
Jalan Rantau Pulung semakin hancur, jadi bubur saat hujan dan berdebu saat panas. Terputusnya akses ekonomi masyarakat ditengah masifnya batu bara yang keluar. Jalan ini termasuk tanggung jawab KPC dalam komitmen 2021 dipertegas dalam statmen Bupati Kutim (pro.kutaitimurkab 26/01/2023).
Jalan Alternative Yos Sudarso atau Jalur Bus Karyawan KPC dan Kontraktor yang masuk dalam komitmen 2021 perpanjangan IUPK KPC tidak direalisasikan (poin 4). Hal ini sangat krusial karena sudah sangat mengganggu dan mengancam keselamatan pengendara umum.
Komitmen Tenaga Kerja Lokal hanya diterima melalui pihak ke 3 (tidak permanen/ bukan status karyawan KPC) atau Labor Supply, akan tetapi tenaga kerja dari luar kaltim diterima dengan program GDP KPC (posisi staff permanen). Sumber: Vendor Labor Supply dan Dinas Tenaga Kerja
Peningkatan Dana CSR dari 5 Juta USD, tidak terjadi pembahasan dengan pemegang saham sedangkan ini masuk dalam komitmen 2021.
Target Batu Bara Bumi 2023 sebesar 81 – 85 Juta Ton (Sumber CNBC), Saham BUMI juga meningkat. Tetapi kerusakan lingkungan dengan masuknya orang utan di pemukiman dan jalan raya merupakan dampak kegagalan dalam komitmen pelestarian pasca tambang.
Hilangnya wibawa pemerintah (masyarakat) dan DPRD Kab Kutim dengan gaya komunikasi dan janji2 GM ESD KPC menunjukan kegagal sebagai penyambung lindah dan eksekutor komitmen KPC buat masyarakat.
2021 – Hingga kini banyak dugaan kerugian pemasukan negara dari komitmen2 yang ada, sehingga proses laporan ke pihak berwajib harus dilakukan.
Hilangnya hak masyarakat menerima penghidupan yang layak termasuk akses jalan dan melumpuhkan pencarian ekonomi (pelanggaran HAM).
Dugaan pelanggaran pengalihan Jalan Sangatta – Bengalon (Simpang Perdau) banyak indikasi maladminitrasi, telah banyak memakan korban laka lantas akibat jalan yang rusak. Perlu dilakukan AUDIT dan pemeriksaan hukum jika ada indikasi kelalaian yang dibiarkan
Dugaan pelanggaran HAM di Desa Segading (Masyarakat Dayak Basaf terhimpit kepungan tambang) telah lama menjadi derita masyarakat pribumi asli Dayak Basaf.