Proses Pengalihan Jalan Bengalon (Simpang Perdau) oleh KPC, kembali menelan korban.
Oleh Sugar Warjaya

RealNews.co.id, Sangatta -(07/01/2023)
Jalan rusak dan longsor sudah menjadi suguhan pengguna jalan Sangatta – Bengalon.
Jalan ini tidak diperbaiki secara maksimal hanya tambal sulam karena adanya hajatan KPC untuk menambang jalan Sangatta – Bengalon dan di pindahkan ke lokasi lain.
Dengan alasan tersebut jalan Sangatta – Bengalon tidak diperbaiki dengan maksimal hanya spot spot atau tambal sulam. Miris memang di sisi jalan kita melihat operasi pengerukan batu bara yang masif tetapi tidak sebanding dengan infrastuktur yang diperbaiki atau diperlihara.
Pengalihan jalan negara (Sangatta – Bengalon) ini pun di duga terjadi maladministrasi dalam proses pemindahan aset kepada KPC (Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, maladministrasi didefinisikan sebagai perilaku melawan hukum, melampaui wewenang, menyalahgunakan wewenang untuk tujuan lain, termasuk kelalaian atau pengabaian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik ) dugaan ini ditemukan karena tidak pernah terjadi sosialisi maupun konsultasi publik sehingga acap kali kecelakan di jalan Sangatta – Bengalon akibat rusaknya jalan dan minimnya rambu serta penerangan. Sehingga komitmen serta kontrol terhadap regulasi atau kesepakatan “deal deal” tersebut di duga terjadi “main mata” atau dugaan pemakluman kementerian terkait untuk memuluskan tujuan PT. Kaltim Prima Coal menambang di jalan negara tersebut.
Dugaan deal deal pejabat pusat dengan oknum KPC telah banyak memakan korban laka lantas di Jalan tersebut. Perlu evaluasi menyeluruh agar korban jiwa tidak terus berjatuhan mengingat jalan Sangatta – Bengalon (Pengalihan Simpang Perdau oleh KPC) merupakan urat nadi penghubung kabupaten kota di Kaltim.
Sudah saatnya penegakan hukum terjadi terlebih Mahkamah Agung (MA) meminta penyidik tidak ragu menerapkan pasal pidana bagi penyelenggara jalan yang abai mengawasi jalan rusak hingga membuat kecelakaan lalu lintas. Ancaman hukuman dalam Pasal 273 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maksimal 5 tahun penjara.
GM ESD KPC Wawan Setiawan kembali tidak bisa dihubungi ketika diminta tanggapan terkait tanggung jawab perbaikan jalan Sangatta – Bengalon (Simpang Perdau). Sama halnya ketika diminta tanggapan terkait jalan rantau pulung yang rusak (merupakan komitmen KPC dalam perbaikan dan perawatan) Wawan tidak mengangkat Hpnya.








